Kedua, mengarahkan kebijakan untuk menjaga aspek prudensial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan peran besar sektor jasa keuangan dalam memberikan jump start dan engine of growth bagi upaya pemulihan ekonomi nasional.
Ketiga, mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan berbasis teknologi informasi khususnya di era pandemi ini.
“Kita juga harus segera menyiapkan ekosistem keuangan berbasis teknologi informasi ini dengan cepat, komprehensif dan tepat sasaran, terutama bagi upaya penyediaan akses keuangan bagi masyarakat di kawasan terpencil dan kalangan UMKM agar dapat bertahan dan segera bangkit kembali,” kata Wimboh. (adv)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)