3. Pembayaran Akan Ditransfer Langsung
Sementara, mekanisme pembayarannya akan ditransfer langsung kepada para calon penerima subsidi, bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan akan dibayarkan secara dua tahap, tahap pertama diberikan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta dan tahap kedua sebesar Rp1,2 juta, jadi total yang diterima 2,4 juta.
"Pembayaran ini akan dilakukan oleh Kemenaker dan Menteri Keuangan dan melalui bank Himbara dan ditransfer langsung ke masing-masing rekening peserta. Total anggaran sebesar Rp37,7 triliun," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
4. Sebanyak 12 Juta Rekening Calon Penerima Dikantongi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
5. Ditransfer Secara Bertahap
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1,2 juta," jelas Ida Fauziyah. (kmj)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)