Belum Kebagian Uang Pecahan Rp75.000? Tenang, Kuota Penukaran Ditambah Hari Ini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2020 11:33 WIB
Uang Pecahan Rp75.000 (Foto: Okezone)
Share :

Terdapat tiga persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur individu, yaitu :

1) Warga Negara Indonesia;

2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3) Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya