Lanjut, Sri Mulyani Percepat Pembahasan Bea Meterai Jadi Rp10.000

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 03 September 2020 15:10 WIB
Sri Mulyani Bahas RUU Meterai (Foto: Sindonews/Rina)
Share :

Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.

Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU Nomor 13 Tahun 1985.

Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya