JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor untuk beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang berlaku 14 September 2020. Hal ini setelah pemerintah melakukan perubahan terhadap Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dengan menerbitkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama 2 pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan dan kapasitas pekerja 50%. 11 sektor tersebut di antaranya, kesehatan, bahan pangan dan makanan.
Baca Juga: Besok PSBB Jakarta, Ojol Masih Boleh Angkut Penumpang
"Energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan (perbankan, pasar modal dan seluruh sistem keuangan lainnya), logistik, perhotelan, konstruksi, industri stragetis," ujar Anies, dalam konferensi pers soal kebijakan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Selanjutnya, sektor pelayanan dasar utilitas pulik dan industri terkait objek vital serta sektor yang memfasiltias kebutuhan skenari sehari-hari.