PSBB Total, Anies Umumkan 11 Sektor yang Beroperasi dan Ditutup

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 15:24 WIB
Jakarta Terapkan Kebijakan PSBB Total. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor untuk beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang berlaku 14 September 2020. Hal ini setelah pemerintah melakukan perubahan terhadap Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dengan menerbitkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama 2 pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan dan kapasitas pekerja 50%. 11 sektor tersebut di antaranya, kesehatan, bahan pangan dan makanan.

Baca Juga: Besok PSBB Jakarta, Ojol Masih Boleh Angkut Penumpang

"Energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan (perbankan, pasar modal dan seluruh sistem keuangan lainnya), logistik, perhotelan, konstruksi, industri stragetis," ujar Anies, dalam konferensi pers soal kebijakan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Selanjutnya, sektor pelayanan dasar utilitas pulik dan industri terkait objek vital serta sektor yang memfasiltias kebutuhan skenari sehari-hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya