"Untuk kegiatan yang ditutup sementara selama dua pekan ke depan, semua instusi pendidikan tutup. Kawasan pariwisata taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup. Taman kota, RPTRA, fasilitas umum terkait pengumpulan orang tutup," tuturnya.
Baca Juga: Restoran hingga Rumah Makan Hanya Boleh Pesan Antar
Tak hanya itu, sarana olahraga publik tutup, kegiatan resepsi pernikahan, seminar semuanya dibatasi. "Khusus eperniakan dan pemberketan dapat dilakukan di KUA dan catatan sipil," tuturnya.
Sementara untuk kegiatan lain yang diizinkan beroperasi seperti kantor kedutaan dan BUMN atau BUMD yang terlibat dalam penanganan corona. Termasuk juga untuk lembaga yang terkait kebencanaan. (fbn)
(Feby Novalius)