Sisa Anggaran Subsidi Gaji Dioper ke Guru Honerer, Simak 4 Faktanya

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 07:37 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan BLT subsidi gaji kepada guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Hingga saat ini, Kemnaker mencatat subsidi gaji tahap V telah dikirim kepada 578.230 pekerja pada 29 September 2020. Kemudian pada 30 September 2020 atau sehari kemudian, subsidi gaji diberikan lagi kepada 40.358.

Berikut Fakta-Fakta Guru Honorer Dapat BLT Subsidi Gaji, Jakarta Senin (5/10/2020):

Baca Juga: 2,4 Juta Pekerja Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp600.000/Bulan, Ini Penyebabnya

1. Anggaran BLT Guru

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, anggaran BLT bagi guru honorer merupakan sisa yang tidak terpakai dari target penyaluran subsidi gaji yang harusnya diterima 15,7 juta pekerja. Sebab, hingga saat ini baru 12,4 juta data pekerja yang valid, sehingga ada sisa sekitar 3,3 juta peserta dari target sebanyak 15,7 juta pekerja.

Baca Juga: Pekerja Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Menaker: Sabar

Pihaknya akan mengembalikan sisa anggaran ke Kementerian Keuangan untuk kemudian disalurkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru agama. Maka Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran akan dikembalikan ke Bendahara Negara," kata Ida dalam video virtual.

 

2. Subsidi Guru untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama itu langsung dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sektor.

"Sekali lagi Kami sampaikan bahwa subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Kami berharap Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi upah/gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya