JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU Ciptaker ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Adapun pembahasan RUU Ciptaker ini semula menjadi agenda keempat, namun dimajukan menjadi agenda kedua.
Baca juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri juga oleh Menteri Kabinet Indonesia maju. Seperti Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dalam rapat tersebut, ada 6 Fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker. Ke-6 fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan.
Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?
Sementara itu, ada satu fraksi yang menerima dengan catatan yakni Partai Amanat Nasional. Dan dua fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“6 Fraksi menerima, 1 menerima dengan catatan dan 2 menolak. Mengacu pada pasal 164, pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat?,” ujar Azis diiringi sengan ketokan palu, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Sebelum diputuskan sebenarnya, rapat sempat memanas. Sebab fraksi Demokrat kekeuh untuk menolak dan meminta agar RUU Ciptaker ditunda pengesahannya untuk dibahas lebih dalam.