Salah satu cara untuk meyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyakandengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri. Namun yang seringkali mengganjal adalah masih banyak aturan yang tumpang tindih dan mempersulit.
“Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya atauran atau hiper regulasi kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi,” kata Airlangga, Selasa (6/10/2020).
Oleh sebab itu, menurut Airlangga, kehadiran UU Ciptaker bisa menjadi solusi karena bisa menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.
“Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta oeningkatan efektivitas birokrasi,” jelasnya.
(Feby Novalius)