JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) siap ambil sikap terkait gugatan pailit oleh Wibowo dan Partners di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hingga saat ini Ace Hardware belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.
"Menanggapi berita yang beredar di media terkait dengan permohonan PKPU Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 dengan pemohon Wibowo & Partners, kami sampaikan bahwa saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut," ujar Direktur Ace Hardware Indonesia, Sugiyanto Wibawa dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Digugat Pailit, Begini Sepak Terjang Ace Hardware di Indonesia
Sugiyanto menambahkan, sebagaimana dikutip oleh media terkait Legal Service Agreement, disampaikan bahwa antara Ace Hardware Indonesia dengan Wibowo & Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp10 juta.
"PT Ace Hardware Indonesia Tbk akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut," kata dia.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat dan investor agar bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini pihaknya memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa.
Baca Juga: Gagal Bayar, Ace Hardware Digugat Pailit
Sebelumnya, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat pailit oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), gugatan pailit ini diajukan pada Selasa, 6 Oktober 2020 dengan klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun Wibowo dan Partners menunjuk Fajar Ardianto sebagai kuasa hukum pemohon.
Dalam petitumnya, pemohon setidaknya menyampaikan enam poin permohonannya. Peratama, menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.