Ace Hardware Digugat Pailit, Ini 5 Fakta yang Patut Diketahui Investor

Rani Hardjanti, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 11:54 WIB
Ace Hardware Digugat Pailit (Foto: Haaretz)
Share :

JAKARTA - Secara mengejutkan, PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit. Gugatan ini pun langsung direspons negatif oleh investor. Padahal, secara fundamental kinerja emiten berkode ACES ini dalam kondisi baik.

Menyikapi kabar tersebut, Ace Hardware langsung menyampaikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Ada sejumlah fakta yang terungkap, melalui informasi yang disampaikan melalui Direktur Ace Hardware Indonesia Sugiyanto Wibawa. Berikut ini seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (8/10/2020).

1. Selasa 6 Oktober 2020, tercantum Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat, dengan pemohon Wibowo dan Partners dengan termohon PT Ace Hardware Indonesia Tbk. Status perkara tertera sidang pertama.

Baca Juga: Digugat Pailit Gegara Rp10 Juta, Begini Langkah Ace Hardware

2. Dalam keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakrta Pusat terdapat 6 poin petitum, di antaranya menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu juga menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

2. Hal ini membuat pergerakan saham ACES pun mendapat tekanan. Dari pantauan Okezone, Rabu (7/10/2020) kemarin pada sesi kedua perdagangan tepatnya pukul 14.29 WIB, saham ACES sempat anjlok hingga 1% ke Rp1.520 per lembar.

Namun, di akhir perdagangan, harga saham ACES kembali ke harga awal atau stagnan di Rp1.540.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya