12 Poin UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Begini Penjelasan DPR

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 19:08 WIB
Omnibus Law. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Namun dalam aturan tersebut, banyak informasi yang beredar tidak benar sebagaimana dituangkan pada UU Cipta Kerja. Dalam Instagram @dpr_ri, Kamis (8/10/2020), dijelaskan beberapa poin yang tidak benar. DPR pun meluruskan 12 hoax omnibus law UU Cipta Kerja.

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya, uang pesangon tetap ada. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya, Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 C ayat 1 UU 13 Tahun 2003, (ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan (ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Faktanya, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 B UU 13 Tahun 2003, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya, hak cuti tetap ada. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 79 UU 13 Tahun 2003, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

5. Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya, outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 66 ayat 1 UU 13 Tahun 2003, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya didasasrkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya