JAKARTA - Pasar Modal Indonesia termasuk salah satu bursa di dunia yang terbukti paling maju dalam hal pengembangan Pasar Modal Syariah. Banyak indikator penting bisa membuktikan argumen itu, baik dari sisi aktivitas transaksi, produk syariah, inovasi produk maupun transformasi digital untuk mendukung pasar modal syariah.
Sampai dengan September 2020, jumlah saham syariah yang tercatat di BEI mencapai 64% dari total saham tercatat di BEI. Jumlah saham syariah yang dominan didukung indikator perdagangan yang juga tampak dominan. Nilai kapitalisasi pasar saham syariah per September 2020 tercatat 51,66% dari total nilai kapitalisasi BEI. Sedangkan volume perdagangan saham syariah mencapai 66,2% dari total transaksi yang bersumber dari frekuensi perdagangan saham syariah yang mencapai 67,4% dari total frekuensi transaksi BEI. Dominasi itu diperkuat dengan nilai transaksi perdagangan saham syariah mencapai 52% dari total perdagangan saham di BEI.
Baca juga: IHSG Berhasil Ditutup Naik 0,29% ke 5.054
Indikator perdagangan saham syariah yang dominan tidak lepas dari peran para investor saham syariah yang terus bertumbuh secara konsisten. Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, jumlah investor saham syariah di Indonesia meningkat sebanyak 537%. Sampai dengan Agustus 2020, Investor saham syariah telah mencapai 78.199 investor atau sekitar 5,9% dari total investor saham di Indonesia.
Padahal, pada 2015, jumlah investor saham syariah baru sebanyak 4.908, yang kemudian meningkat secara konsisten menjadi 44.536 pada tahun 2018, dan pada akhir 2019 sebanyak 68.599 investor. Dari total investor saham syariah sebanyak 78.199 per Agustus 2020, sebanyak 24% investor terdata sebagai investor sangat aktif bertransaksi di BEI.
Baca juga: OJK Godok Aturan Urun Dana di Pasar Modal untuk UMKM
Tingginya minat investor saham syariah ini sejalan dengan ketersediaan instrumen saham yang sejalan dengan prinsip syariah. Jumlah saham syariah terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada 2015 misalnya, dari total 521 saham yang tercatat di BEI, sebanyak 318 Perusahaan Tercatat masuk kategori saham syariah. Selanjutnya, pada 2017 terdapat 365 saham syariah dari total 566 saham tercatat tercatat. Pada akhir 2019, jumlah saham syariah sudah menjadi 429 saham dari total saham tercatat di BEI sebanyak 668 Perusahaan Tercatat. Akhir September 2020, dari total saham tercatat 709 Perusahaan Tercatat, sebanyak 451 saham di antaranya masuk kategori saham syariah.
Tren pertumbuhan positif ini tidak lepas dari berbagai inisiatif maupun inovasi yang ditempuh BEI sejauh ini. Terbukti Pasar Modal Syariah Indonesia tercatat sebagai yang paling inovatif dan satu-satunya di dunia yang memiliki produk terlengkap yang mengintegrasikan investasi syariah dengan filantropi Islam. Selain memiliki produk investasi syariah, pasar modal Indonesia juga punya wakaf saham, zakat saham, sedekah saham dan wakaf sukuk. Bahkan Pasar Modal Syariah Indonesia tercatat sebagai yang pertama di dunia yang memiliki sukuk wakaf.
Untuk memajukan Pasar Modal Syariah Indonesia, BEI terus melakukan inovasi dan edukasi, di antaranya dengan menyediakan sarana edukasi secara virtual. BEI juga memiliki platform kegiatan literasi dan inklusi yang terintegrasi bernama Sharia Investment Week (SIW). Selain itu, BEI dianggap sebagai salah satu Bursa Efek di dunia yang berhasil mengembangkan konsep edukasi pasar modal syariah terintegrasi dengan melibatkan beragam jaringan komunitas, mulai dari komunitas mahasiswa, ibu rumah tangga, profesional sampai dengan komunitas pendakwah dan jaringan pesantren.
Lebih dari itu, Pasar Modal Syariah Indonesia sangat mendukung pengembangan green investment. Konsep ini telah dijalankan sejak tahun 2018 yang dibuktikan dengan penerbitan green sukuk. Bersamaan dengan itu, BEI tercatat sebagai anggota Sustainable Stock Exchanges Initiative.
Selangkah di depan, BEI telah menjadi Bursa Efek pertama di dunia yang mengembangkan sistem transaksi secara daring yang memenuhi prinsip syariah atau Shariah Online Trading System (SOTS). Sistem ini terintegrasi secara end to end mulai dari layanan pembukaan rekening saham syariah pada Anggota Bursa penyedia SOTS, proses penyelesaian efek sampai dengan fasilitas Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Bank Syariah.
Pasar Modal Syariah Indonesia juga menjadi satu-satunya pasar modal di dunia yang mempunyai fatwa khusus tentang transaksi saham syariah di Bursa Efek. Fatwa dimaksud adalah Fatwa DSN MUI No 80 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Selain itu ada fatwa khusus tentang penyelesaian dan penyimpanan efek di KSEI yaitu fatwa DSN MUI No 124 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
Pasar Modal Syariah Indonesia juga didukung perusahaan efek yang mengembangkan sistem perdagangan syariah atau Islamic Windows Securities Companies. Dukungan perusahaan efek menjadi yang terbanyak di dunia dengan pertumbuhan paling signifikan. Saat ini terdapat 18 Anggota Bursa (AB) yang mengembangkan sistem perdagangan online syariah (SOTS).
(Fakhri Rezy)