JAKARTA - Outsourcing menjadi salah satu poin yang disorot dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Mengingat, dalam UU ini para pengusaha menghapus batasan jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengaturan outsourcing pada UU 13 TTahun 2003 menimbulkan salah kaprah, sehingga dengan adanya UU Cipta Kerja ini kesalahpahaman tersebut diluruskan.
Hariyadi menjelaskan, sebenarnya dalam UU Ketenagakerjaan mencontohkan beberapa pekerja yang diperbolehkan untuk outsourcing seperti driver, katering, security hingga cleaning service. Namun yang justru di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) malah dibuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain.
“Dulu juga salah kaprah. Ada 5 sektor yang hanya boleh di-outsourcing, sekuriti, katering, driver, pekerjaan yang dikaitkan dengan perminyakan, dan kebersihan atau cleaning service. Padahal itu di UU 13/2003 adanya di bagian penjelasan sebagai contoh," ujarnya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Upah Tak Turun meski Ada UU Cipta Kerja, Apindo: Tahun Depan Masih Sama
Salah kaprah ini terjadi karena adanya dinamika politik yang terjadi saat itu, sehingga pemerintahan saat itu menjadikan lima sektor itu saja yang diperbolehkan untuk melakukan outsourcing.
"Tapi karena dinamika politik pada pemerintahan Pak SBY, itu malah ditarik menjadi Permen, yang ini yang boleh di-outsourcing, ini yang kacau, padahal hanya contoh. Jadi di Cipta Kerja ini dikembalikan, bahwa yang namanya outsourcing ini tidak dibatasi,” jelasnya.