Orang Asing Boleh Beli Rusun di RI? Ini Penjelasan Menteri ATR

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2020 21:30 WIB
Rumah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) buka suara terkait kepemilikan apartemen untuk orang asing. Pasalnya, hal ini menjadi sorotan masyarakat menyusul disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah akan tetap mengatur kepemilikan rumah susun atau apartemen oleh orang asing. Tak terkecuali juga terkait pengaturan harga minimalnya.

 Baca juga: Soal Bank Tanah, Sofyan Djalil Jamin Tak Ada Lagi Mafia

“Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan warga negara Indonesia untuk kemepilikan rumah milik rakyat. Orang asing katakanlah hanya bisa beli yang minimal Rp 5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2029).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya