Sang Bos Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Begini Kata Manajemen HADE

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 13:23 WIB
Jiwasraya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE) Piter Rasiman resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya pada Senin, 12 Oktober 2020.

Pasca penetapan tersangka ini juga Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada perusahaan bersandi HADE melalui surat nomor S-06212/BEI.PP3/10-2020 tanggal 14 Oktober 2020 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa.

Mengutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (19/10/2020), HADE pun memberikan beberapa tanggapan dari permintaan penjelasan BEI terkait pemberitaan mengenai status tersangka dari Piter Rasiman dalam kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Tuntutan dalam Kasus Jiwasraya

Dalam klarifikasi tersebut, perseroan mengaku tidak mengetahui latar belakang penetapan Direktur Utama Perseroan sebagai tersangka.

Perseroan mengetahui adanya penangkapan terhadap Piter Rasiman dari pemberitaan di media massa. Mengenai perkembangan informasi terkini atas penetapan tersebut, karena sampai saat ini Perseroan hanya bisa memantau perkembangan atas penetapan tersebut melalui pemberitaan di media massa.

Mengenai dampak perkara hukum tersebut terhadap perseroan, sampai saat ini mengaku belum ada dampak hukum terhadap perseroan dan operasional perseroan berjalan normal seperti biasanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya