2 Pengelola Bioskop Diizinkan Beroperasi, CGV Belum Dapat Restu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 13:10 WIB
Pemprov DKI Izinkan Pengelola Bioskop Buka. (Foto: Okezone.com)
Share :

“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).

Pembukaan kegiatan itu tetap harus mematuhi protoko kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya maksimal pengunjung yakni 25% dari kapasitas pengunjung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang

 “Alat makan-minum disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan,” tutupnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya