Buruh Minta UMP 2021 Tetap Naik 8% meski Ekonomi Minus

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 16:51 WIB
Serikat Pekerja Tolak Jika UMP 2021 Tidak Naik. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal buka suara terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berpotensi tidak mengalami kenaikan pada 2021. Bahkan bisa mengalami penurunan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

Menurut Said Iqbal, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar tidak ada kenaikan upah minimum. Sebab, upah minimal yang ideal naik 8% sesuai dengan kenaikan rata-rata upah dalam tiga tahun.

Baca Juga: Pengumuman! UMP 2021 Bisa Turun

“Buruh tidak setuju dan tahun 2021 harus tetap ada kenaikan UMP, UMK, UMSK," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (19/10/2020).

Menurut Said Iqbal, tidak ada alasan untuk tak menaikan upah meskipun pertumbuhan ekonomi minus. Karena pada 1998,1999 dan 2000, upah minimum tetap naik meskipun ekonomi sedang tidak bagus.

“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” jelasnya.

Jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Baca Juga: Upah Tak Turun meski Ada UU Cipta Kerja, Apindo: Tahun Depan Masih Sama

"Seiring dengan penolakan Omnibus Law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik," kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan beberapa poin terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan. Dalam usulan tersebut, ada kemungkinan bahwa UMP tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan atau bahkan turun.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan saat ini aturan yang digunakan merupakan peraturan lama yakni PP nomor 78 tahun 2015. Jika mengacu pada aturan ini maka nilai upah minimum akan mengalami penurunan karena mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Adapun pertumbuhan ekonomi Indonesia diramal akan tetap minus pada akhir tahun nanti. Sedangkan angka inflasi dari Januari hingga September tahun ini saja baru mencapai 0,89% setelah tiga bulan secara berturut-turut mengalami deflasi.

Jika mengacu pada aturan tersebut atau dilihat pada Kebutuhan Hidup Layak, maka upah minimum di beberapa daerah akan mengalami penurunan. Salah satu yang mungkin terjadi adalah di DKI Jakarta dan juga Karawang.

"Saat ini tentunya masih sesuai formula PP 78/2015 maka nilai Upah Minimum (UM) akan turun karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang negatif, kalau sesuai KHL ya konsekuensinya daerah seperti DKI dan Karawang ya akan turun nilainya," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya