JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi saham PT Steadfast Marine Tbk. Saham KPAL ini disuspensi sejak sesi II perdagangan.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (22/10/2020), dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Steadfast MarineTbk (KPAL) sejak Sesi II Perdagangan Efek hingga pengumuman lebih lanjut. Penghentian sementara tersebut dilakukan di seluruh Pasar.
Baca juga: Saham KPAL Naik 10% Usai Suspensi Dicabut
Suspensi tersebut dilakukan sehubungan dengan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada PT Steadfast Marine Tbk (Perseroan)dimohonkan pailit oleh PT Karyawaja Ekamulia dan PT International Paint Indonesia. Di mana, perkara tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.