JAKARTA - Kegiatan di pasar modal tidak terlepas dari adanya pelanggaran di dalamnya. Meskipun bukan termasuk kategori transaksi ilegal, tapi ada hal yang dapat menimbulkan kerugian karena terjadi pelanggaran.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, banyak sekali pelanggaran terjadi di pasar modal Indonesia bahkan ada yang sampai menimbulkan kerugian. Jika berbicara kerugian di pasar modal tidak jauh berbeda dengan investasi ilegal atau bodong.
Baca juga: Ada 4 Aksi Korporasi Hari Ini, dari Pembayaran Kupon Obligasi hingga Dividen Tunai
"Malah kalau dari filosofinya itu lebih jahat, karena dia sudah punya izin tapi dia lakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian bagi para korban. Ini dosanya mungkin bisa berlipat ya," ujar Luthfy dalam acara Seminar Capital Market Summit And Expo 2020, Kamis (22/10/2020).
Luthfy menjelaskan, jika dipetakan ada empat kelompok besar pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh perusahaan efek sebagai lembaga intermediasi, manajer investasi, dari sisi emiten atau perusahaan publik dan dari sisi supply profesi atau lembaga penunjang.
Baca juga: Bos BEI Ajak E-Commerce Cari Pendanaan di Bursa Efek
Dari segi perusahaan efek pertama adalah perdagangan semu, dimana perusahaan efek menciptakan suatu harga yang tidak sepenuhnya itu dilahirkan dari kekuatan jual dan beli efek di pasar. Harga saham digerek turun atau naik dan itu modus yang sering ditemukan dalam perdagangan di bursa.
"Ada manipulasi pasar juga di sana. Kemudian, kita menemukan juga beberapa kasus di mana walaupun mereka sudah fit and proper, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para direksi. Ini beberapa kasus yang pernah kita alami," katanya.
Baca juga: Terbukti, Pasar Modal RI Lebih Kuat dari Bursa Singapura
Selanjutnya, dari sisi manajer investasi, seperti adanya janji fixed return untuk reksa dana. Menurutnya, ada reksa dana yamg dilarang memberikan janji investasi yang bersifat ketat, tetapi pihaknya menemukan ada kasus reksa dana dari manajer investasinya menjanjikan suatu return tetap pada pemegang reksa dana.
"Ini jelas-jelas pelanggaran dari regulasi. Kenapa reksa dana enggak boleh menjanjikan return yang bersifat tetap? Karena reksa dana itu berinvestasi pada nilai yang setiap harinya bergerak, berubah, sehingga tidak mungkin memberikan janji yang sifatnya fixed return, setiap minggu, setiap hari atau bulan," ucapnya.