Baca juga: Investor Masih Optimistis di Tengah Pandemi Covid-19
Sebelumnya pada 13 Agustus 2020, BEI telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Kresna Sekuritas. Hal ini dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan transaksi marjin belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi margin dan atau shot selling.
(Fakhri Rezy)