BPK Buka Suara soal Pernyataan Benny Tjokro Terkait Jiwasraya

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Sabtu 24 Oktober 2020 14:43 WIB
BPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons pledoi terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Dalam keterangan itu, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro menyebut, seseorang yang diyakininya sebagai petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AJP dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Menurutnya, AJP adalah salah satu orang yang membuat dia terseret dalam kasus Asuransi Jiwasraya.

 Baca juga: Rp22 Triliun untuk Selamatkan Jiwasraya Dikritik, Kementerian BUMN Bilang Begini

BPK memberikan sejumlah poin penting untuk menanggapi Benny Tjokrosaputro. Poin-poin yang diberikan di antaranya adalah penjelasan mengenai investigasi yang dilakukan BPK dalam menghitung kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.

"Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut," demikian keterangan tertulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK di Jakarta, Sabtu, (24/10/2020).

 Baca juga: 2 Tahap Selamatkan Polis Nasabah Jiwasraya

Berikut poin-poin penjelasan yang diberikan BPK terkait kasus tersebut:

Pertama, terhadap kasus Jiwasraya, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.

Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kedua, BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya. Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan, perlu kami sampaikan bahwa laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya