UMP Tahun Depan Tak Naik, Bos Buruh: Perlawanan Semakin Mengeras

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 22:06 WIB
Burus Tolak Penetapan UMP 2021. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta seluruh gubernur di Indonesia mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang meminta Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2021 tak dinaikan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan UMP 2021.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik Instrumen Bantu Perusahaan, Buruh Dapat BLT

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Dia mengakui bila dunia usaha memang sedang mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19. Namun, pemerintah juga harus bersikap lebih adil soal UMP 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani: UMP 2021 Tak Naik agar Perusahaan Tidak PHK Karyawan

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Dia meragukan bila keputusan Menaker Ida ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya