UMP 2021 Tak Naik, Hati-Hati Daya Beli Makin Lesu

Kunthi Fahmar Shandy, Jurnalis
Rabu 28 Oktober 2020 12:26 WIB
Ritel (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Di mana, dalam SE tersebut menyatakan Upah Minimum tahun 2021 tidak berubah.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan, jika upah minimum tidak naik maka efek ke daya beli buruh akan sulit pulih dalam waktu cepat. Padahal fungsi upah minimum itu untuk perlindungan bagi pekerja terutama dari kalangan yang paling bawah.

 Baca juga: UMP Tahun Depan Tak Naik, Bos Buruh: Perlawanan Semakin Mengeras

"Jadi dengan tekanan ekonomi seperti saat ini, sebaiknya pemerintah mendorong kenaikan upah minimum. Persoalan besaran kenaikan tentu harus mempertimbangkan indikator ekonomi dan forum tripartit dimana pemerintah berfungsi sebagai mediator," kata Bhima saat dihubungi, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Menurut dia sejauh ini pemerintah melalui kementerian tenaga kerja berpihak kepada pengusaha dan tidak memposisikan diri sebagai mediator antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Sebelumnya sudah keluar adanya Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 membuka peluang THR tak dibayar tepat waktu oleh pengusaha.

 Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik Instrumen Bantu Perusahaan, Buruh Dapat BLT

"Kado lain bagi pekerja adalah UU Cipta Kerja dimana banyak hak pekerja yang berkurang dan memberi ketidakpastian kerja (job uncertainty)," ungkap Bhima. Jadi kalau sekarang ditambah upah minimum tidak naik, maka ini strategi yang salah untuk perlindungan pekerja dan pemulihan ekonomi.

Logikanya, sambung Bhima, upah minimum bertujuan untuk melindungi buruh yang rentan. Sementara pemerintah proyeksikan inflasi tahun 2020 dikisaran 3%. Kalau inflasi naik, tapi upah minimum tidak naik maka pekerja rentan akan anjlok daya beli nya. "Ini berpengaruh pada konsumsi agregat tahun 2021. Konsumsi punya peran penting pada PDB, sehingga diproyeksikan ekonomi masih akan alami kontraksi," jelas dia.

 Baca juga: Tak Naik, Berikut Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi

Harusnya pemerintah belajar dari negara lain, di AS saja negara yang kapitalis liberal, presiden Trump sedang perjuangkan kenaikan upah minimum federal sebesar USD15 per jam. "Indonesia kan negara pancasilais, harusnya ada keberpihakan yang lebih besar bagi pekerja rentan khususnya dalam menghadapi masa pandemi dan resesi ekonomi," imbuh dia.

Dia menanyakan apakah bantuan sosial bisa menggantikan tidak naiknya upah minimum? Jawabannya tidak bisa. Masalah utama terletak pada rendahnya belanja jaminan sosial dari PDB yang hanya 2,1%." Jauh dibawah negara tetangga. bahkan timor leste memiliki 13,8% dari PDB. Oleh karena itu kesimpulannya tetap harus didorong kenaikan upah minimum," jelas dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya