JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Di mana, dalam SE tersebut menyatakan Upah Minimum tahun 2021 tidak berubah.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan, jika upah minimum tidak naik maka efek ke daya beli buruh akan sulit pulih dalam waktu cepat. Padahal fungsi upah minimum itu untuk perlindungan bagi pekerja terutama dari kalangan yang paling bawah.
Baca juga: UMP Tahun Depan Tak Naik, Bos Buruh: Perlawanan Semakin Mengeras
"Jadi dengan tekanan ekonomi seperti saat ini, sebaiknya pemerintah mendorong kenaikan upah minimum. Persoalan besaran kenaikan tentu harus mempertimbangkan indikator ekonomi dan forum tripartit dimana pemerintah berfungsi sebagai mediator," kata Bhima saat dihubungi, Jakarta, Rabu (28/10/2020).