Hari Oeang, Sejarah Penunjukan BI Sebagai Penerbit Tunggal Rupiah

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 30 Oktober 2020 11:45 WIB
Bank Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Peringatan hari oeang yang jatuh pada setiap 30 Oktober memiliki peranan penting bagi penggunaan mata uang rupiah sebagai alat transaksi resmi hingga saat ini. Mengingat awal mula Indonesia merdeka, Indonesia masih menggunakan mata uang peninggalan jaman penjajahan.

Salah satu tonggak sejarah yang patut diingat adalah pembentukan Bank Indonesia. Bank sentral milik Indonesia ini ditunjuk sebagai penerbit tunggal mata uang Indonesia yakni Rupiah.

Baca Juga: Hari Oeang, Mengintip Mata Uang yang Digunakan RI Pasca-Merdeka

Mengutip dari website Kementerian Keuangan, Jumat (30/10/2020), pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dengan UU No. 11 Tahun 1953 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.

Sesuai dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, maka tanggal 1 Juli 1953 diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia di mana Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank sentral.

Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya