JAKARTA - Pendaftaran bantuan presiden (Banpres) produktif atau BLT untuk UMKM sebesar Rp2,4 juta diperpanjang hingga bulan Desember.
"Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM," ujar Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) M. Riza Damanik belum lama ini, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Hingga saat ini, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan.
Pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro dan mendapat imbas usaha akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia awal tahun 2020.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 864.000 Guru Non PNS hingga Ustadz Diverifikasi BPJS
Dilansir dari laman utama KemenKop UKM, berikut adalah syarat pengajuan BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro dipersilahkan untuk mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.