Investasi Bodong Merajarela, OJK: Kuncinya Logis dan Legal

Djairan, Jurnalis
Kamis 05 November 2020 13:22 WIB
Waspada Pinjaman Online di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

“Sedangkan modus kegiatan penasihat investasi, OJK telah mengatur setiap pihak wajib memperoleh izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan, ini masyarakat berhak mengetahuinya,” kata Hoesen.

Penipuan berkedok penasihat investasi yang sempat booming adalah kasus Jouska, yang menyebut pihaknya sebagai financial planner, namun berpraktik sebagai penasihat investasi. Izin yang dimiliki hanya kegiatan jasa pendidikan, bukan sebagai penasihat investasi.

Selain PT Jouska Finansial Indonesia, penasihat investasi tanpa izin dari OJK yang ditangani Satgas Waspada Investasi seperti PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya