Ternyata Begini Skema Penetapan Upah dari Gubernur hingga Perusahaan

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 07 November 2020 19:05 WIB
Skema Penetapan Upah Pekerja. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan terkait penetapan upah di perusahaan. Hal ini terkait dengan penolakan UMP 2021 yang ditetapkan tidak naik sesuai Surat Edaran (SE) Menaker.

Seperti dilansir dari akun Instagram @kemnaker, Jakarta, Sabtu (7/11/2020), penetepan upah di perusahaan berdasarkan upah minimum sampai stuktur skala upah.

Baca Juga: Menaker Singgung 5 Gubernur yang Naikkan UMP 2021

Upah minimum itu ditetapkan oleh Gubernur. Kemudian sebagai jaring pengaman dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan berdasarkan struktur skala upah yakni ditetapkan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Lalu penentuannya dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Upah Buruh Turun 5,1%

Kemudian ditinjau secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa terkait upah minimum provinsi (UMP) dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah.

"Saya tegaskan, surat edaran (SE) Kemnaker soal UMP 2021 itu sebagai guidance atau arahan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan UMP-nya," ujar Ida.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya