Kasus Maybank Rp22 Miliar, OJK: Uang Nasabah Bisa Kembali

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 12 November 2020 22:08 WIB
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

Menanggapi pernyataan yang disampaikan pihak Maybank Indonesia, kuasa hukum Winda Earl, Floletta Lizzy Wiguna mengutarakan, justru penggelapan dana nasabah tersebut sudah diduga sebelum pihaknya mngajukan laporan ke Bareskrim.

Salah satu keanehannya adalah perihal laporan rekening koran yang diduga palsu, hal ini sudah teridentifikasi sejak Februari 2020. merasa ada kejanggalan itu, pihak nasabah mendatang manajemen untuk diminta penjelasan. Meski begitu, bukan penjelasan yang diperoleh keluarga nasabah, justru surat telah terselesaikan yang mereka terima.

"Kami mengetahui keanehan-keanehan itu itu di bulan februari, beberapa keanehan itu kita datangi ke Maybank dan dipertanyakan, tapi kenapa itu tidak pernah dijelaskan, akhirnya muncul surat telah terselesaikan," ujar Floletta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya