“Tujuan dilaksanakannya penambahan modal ini adalah untuk memperkuat struktur perseroan dan keuangan perseroan dan entitas anak perseroan,” jelasnya.
Sementara itu, mata acara kedua adalah persetujuan perubahan atau pemecahan nilai nominal saham perseroan dari sebelumnya Rp100 per saham menjadi Rp50 per saham. Dari hasil RUPSLB tersebut disimpulkan para pemegang sajam menyetujui stocksplit yang dilakukan perseroan.
“Rapat dengan suara terbanyak telah menyetujui usulan dari Dewan Komisaris dan Direksi perseroan tadi,” ucap Komisaris Independen MSIN Andry Wisnu Triyudanto.
(Feby Novalius)