JAKARTA - PT Pertamina (Persero) angkat bicara mengenai rencana penghapusan BBM jenis Premium yang mulai diberlakukan 1 Januari 2021. Penghapusan BBM Premium ini dilontarkan oleh pejabat Kementerian LHK.
Pertamina memastikan tetap menjalankan penugasan Pemerintah untuk menyalurkan Premium, termasuk di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.
Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari menjelaskan sebagai badan usaha hilir yang mendapat penugasan dalam menyalurkan BBM, Pertamina tidak akan menghapuskan Premium. Sebab menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah.