JAKARTA - PT Maybank Indonesia Tbk menyiapkan beberapa opsi untuk proses penggantian dana nasabah yang hilang sebesar Rp22 miliar ke Winda Earl. Salah satunya dengan melakukan mediasi yang didukung Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara Bank Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah mengatakan untuk menunda pengembalian dana nasabah. Justru pihaknya akan mengembalikan dana nasabah namun harus melalui proses investigasi.
Baca Juga: Kasus Maybank, Dana Nasabah Hilang Rp22 Miliar Kuat Aroma Shadow Banking
“Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana Nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (16/11/2020).
Menurut Tommy, dalam upaya mediasi tersebut, pihaknya menyiapkan sejumlah dana pengganti. Namun tetap pihaknya akan memperhatikan aspek hukum.
Baca Juga: Geger Nasabah Maybank Kehilangan Rp22 Miliar, Rektor Perbanas: Perlu Audit Internal
“Dalam upaya mediasi ini, kami akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung-jawabkan. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak,” jelasnya
Menurut Tommy, perusahaan selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bukti pertanggung jawaban perseroan pada nasabah.
“Sebagai perusahaan terbuka atau publik, Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan sebagai bentuk pertanggung-jawaban kami terhadap Nasabah, pemegang saham dan publik,” jelasnya.