Kenaikan besaran upah ini, lanjut Suhup, melalui negosiasi alot berujung pengambilan keputusan lewat pengambilan suara terbanyak Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri atas pemerintah daerah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan serikat buruh.
"Kami minta teman-teman dengan segala kekurangannya bisa legowo dan menerima hasil keputusan UMK 2021 tersebut," ungkap Suhup.
Kenaikan UMK ini juga, lanjut Suhup, didasari atas inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Namun karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi sebesar 2,33% ditambah 4,18% PDB berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
(Dani Jumadil Akhir)