Waspada! Ini Modus Penawaran Investasi Bodong di Tengah Corona

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 23 November 2020 16:32 WIB
Investasi (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa, investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal masih banyak sekali dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

"Kita lihat sampai Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong dan menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Jadi ini menggambarkan para pelaku masih menawarkan secara masif pada pandemi ini," ujar dia dalam acara IDX Channel, Senin (23/11/2020).

 Baca juga: Masyarakat Cerdas, Laporan Pengaduan Fintech Ilegal Kian Turun

Menurut dia, kegiatan-kegiatan investasi dan fintech ilegal ini sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan kepada masyarakat yang kurang mengetahui dan sangat butuh peningkatan keuangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya