Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Blokir 22 Investasi Bodong dan 625 Pinjol Ilegal

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 30 Desember 2023 |14:39 WIB
OJK Blokir 22 Investasi Bodong dan 625 Pinjol Ilegal
OJK blokir 22 investasi bodong dan pinjol ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 22 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pemblokiran dilakukan selama periode November 2023.

Adapun rinciannya 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

"Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12/2023).

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement