JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) Periode II-2020. Dengan adanya daftar terbaru ini, maka daftar pada periode sebelum menjadi gugur.
Apa Itu DES?
DES merupakan kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan OJK sebagai penerbit DES.
DES memiliki peran yang penting sebagai panduan investasi bagi pengguna DES seperti manajer investasi, pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor syariah lainnya.
DES juga menjadi acuan bagi Bursa Efek Indonesia dan pihak lain yang ingin menerbitkan Indeks Saham Syariah. DES Periode II-2020 akan mulai efektif berlaku pada tanggal 1 Desember 2020.
DES Digunakan untuk Apa?
DES salah satu tolak ukur yang digunakan untuk para Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).