Kata dia, proses vaksinasi Covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Memang di tahap 1 ini kenapa Perpres 99 sendiri mengkonsolidasikan semua di bawah Kemenkes, baik keputusan jenis vaksin, distribusi dan harga. Nah kebetulan Kemenkes meminta kami untuk yang vaksin mandiri," tandasnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)