Swasta Dilarang Impor Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2020 18:52 WIB
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Kata dia, proses vaksinasi Covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Memang di tahap 1 ini kenapa Perpres 99 sendiri mengkonsolidasikan semua di bawah Kemenkes, baik keputusan jenis vaksin, distribusi dan harga. Nah kebetulan Kemenkes meminta kami untuk yang vaksin mandiri," tandasnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya