Swasta Dilarang Impor Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2020 18:52 WIB
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Perusahaan swasta dilarang mengimpor vaksin covid-19. Artinya, impor vaksin covid-19 hanya bisa dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perusahaan pelat merah akan dilibatkan penuh dalam proses vaksinasi Covid-19. Mulai dari pembelian, produksi, distribusi hingga proses vaksinasinya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Bakal Dapat Barcode

Menteri BUMN Erick Thohir pun menyebutkan banyak pertanyaan apakah swasta boleh ikut mengimpor vaksin Covid-19. Namun, saat ini pemerintah lebih memilih cari aman dalam pengadaan vaksin dari wabah yang telah memporak-porandakan ekonomi maupun sosial.

Tujuannya untuk menghindari munculnya kebingungan dalam jika banyak pihak yang melakukan impor vaksin.

 

"Mungkin ada pertanyaan juga apakah mungkin swasta bisa impor vaksin sendiri. Nah kebetulan pemerintah mengambil posisi hari ini aman. Karena kalau terlalu banyak distribusi yang tidak terkontrol, ditakutkan nanti saat vaksinasi terjadi kebingungan berbagai macam merek vaksin (COVID-19), harganya juga berbeda-beda," ujar Erick Thohir dalam video virtual.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya