Cuti Bersama Dipangkas 3 Hari, PNS Nekat Bolos Kena Sanksi

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 11:31 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada libur yang masih dipertahankan yakni cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal.

Kemudian akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember dan libur 1 Januari tetap dipertahankan.

“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya