Langkah pemberian perizinan berbasis risiko memang menjadi ruh regulasi UU Cipta Kerja. Kebijakan tersebut harus dimaksimalkan untuk kemudahan masyarakat.
"Paling penting dalam proses ini soal bagaimana sistem yang menjamin partisipasi dan juga konsultasi di mana publik bisa memberikan catatan atas peraturan-peraturan yang menjadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja," ujar Agung seperti dilansir Antara.
Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja patut diapresiasi sebagai salah satu solusi mengatasi tumpang tindih regulasi kegiatan usaha. Metode penyusunan regulasi secara omnibus tersebut diharapkan dapat mereformasi peraturan sehingga meningkatkan investasi di Indonesia.
Saat ini pemerintah tengah menyusun 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat Peraturan Presiden (perpres) terkait UU Cipta Kerja. Aturan turunan ini diharapkan sejalan dengan semangat regulasi di atasnya supaya tidak menimbulkan tumpang-tindih regulasi dan hambatan investasi lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)