JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta adanya relaksasi cukai di tengah pandemi yang membuat kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) menurun.
Tercatat kinerja IHT mengalami pelemahan akibat kenaikan cukai 23mm % dan harga jual eceran (HJE) 35% tahun 2020, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019, serta wabah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Sri Mulyani Mau Naikkan Cukai Rokok, Ini Permintaan Pengusaha
Ketua umum Perkumpulan Gappri Henry Najoan mengatakan, saat ini IHT sedang menghadapi ketidakpastian kebijakan cukai 2021.
“Kami mendengar, Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai 2021 yang cukup tinggi. Tetapi hingga akhir tahun ini belum ada kejelasan,” kata Henry Najoan, di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga: Ada Kabar Nih soal Cukai Rokok, Sri Mulyani Tak Naikkan SKT
Bila merujuk pengalaman sebelumnya, menurut Henry, pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan cukai antara bulan Oktober - November.
"Di tengah ketidakpastian mengenai rencana kebijakan cukai 2021, IHT khawatir kenaikan cukai juatru masih memberatkan dampak terhadap sektor pertembakauan nasional," ujar Henry.
Oleh karena itu, Gappri sangat berharap tidak ada kenaikan tarif cukai 2021 di tengah pandemi dan pelemahan kinerja IHT. Meski keberatan dengan rencana kenaikan, tentunya akan tetap menaati kebijakan tersebut dengan segala konsekuensinya.