JAKARTA - Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) merinci kenaikan cukai rokok ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .
"Kalau, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah untuk menaikan harga cukai rokok," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%
Kata dia, ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan tarif cukai rokok, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.
"Bagaimana kita terus menjaga kepentingan dari sisi kesehatannya dan memberikan keberpihakan buruh," bebernya