Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%, Berlaku 1 Februari 2021

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 13:01 WIB
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

Berikut ini daftar lengkap harga komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang

- SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang

- SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang

- SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang

- SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya