Cukai Rokok Naik saat Pandemi, Kurang Tepat Bu Sri Mulyani

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 14:58 WIB
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Hal ini diperkirakan akan ikut mengerek naik harga dari rokok per bungkusnya.

Lantas tepatkah keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok ? Apalagi kenaikan cukai rokok dilakukan pada saat pandemi sedang berlangsung.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Negara Bisa Untung Rp173,78 Triliun

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan cukai rokok di tengah pandemi merupakan langkah yang kurang tepat bagi pemerintah. Karena beberapa masyarakat khususnya dengan gaji pas-pasan sedang kesulitan secara keuangan.

 

Misalnya beberapa pekerja ada yang terkena pemotongan gaji sementara kebutuhan meningkat. Sedangkan sebagian besar dari perokok adalah masyarakat bawah.

Baca Juga: Masyarakat Tetap Beli Rokok meski Harga Mahal, Kebutuhan Perut Dikurangi?

“Sebenarnya enggak tepat karena kondisinya masyarakat yang merokok kan banyak di masyarakat bawah. Masyarakat bawah di tengah penurunan income di tengah pandemi ini ditambah beban harga rokok,” ujarnya saat dihubungi Okezone.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya