Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Minggu, 19 Oktober 2025 |08:34 WIB
BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025
Ilustrasi tanah dan bangunan di DKI Jakarta. (Foto: Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Kabar baik untuk warga Ibu Kota yang sedang berencana membeli rumah atau memperoleh tanah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, aturan ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi juga bentuk dukungan pemerintah agar kepemilikan rumah menjadi lebih mudah dijangkau bagi semua kalangan.

“Lewat kebijakan baru ini, pemerintah ingin meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan saat ingin memiliki hunian sendiri,” ujarnya.

Siapa Saja yang Bisa Dapat Keringanan?

Kepgub ini mengatur cukup banyak kategori penerima fasilitas pengurangan dan pembebasan BPHTB. Bukan cuma individu, tapi juga lembaga dan badan usaha.

Berikut beberapa di antaranya:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement