1. Lembaga sosial, pendidikan, dan kesehatan yang berperan untuk kepentingan masyarakat luas (a);
2. Veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, serta janda atau duda yang menerima rumah dinas (b);
3. Warga Jakarta yang membeli/memperoleh hak baru rumah atau tanah pertama, dengan nilai tertentu yang memenuhi kriteria (d-e).
4. Penerima hibah atau warisan atas tanah atau bangunan (g-j).
5. BUMD dan badan usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, atau perpanjangan hak (k).
6. Tanah eks-desa atau kotapraja, serta penguasaan tanah lebih dari 20 tahun (n-r).
7. Badan usaha yang memperoleh hak baru atas bangunan rumah susun (s).
Besaran pengurangan yang ditetapkan juga berbeda-beda, tergantung kategori penerimanya:
- Kelompok a–d: mendapatkan pengurangan 75 persen dari total BPHTB terutang.
- Kelompok e–r: memperoleh pengurangan 50 persen.
- Kelompok s (badan usaha rumah susun): pengurangan disesuaikan dengan porsi BPHTB atas bangunan.
Jadi, kalau misalnya seseorang wajib membayar BPHTB Rp20 juta, dan dia termasuk kategori dengan potongan 50 persen, maka cukup membayar Rp10 juta saja. Lumayan meringankan, bukan?
Selain pengurangan, Kepgub 840/2025 juga memberikan pembebasan BPHTB sepenuhnya dalam kondisi tertentu.