Kebijakan ini jelas memberi napas lega bagi banyak orang yang sedang menabung untuk memiliki hunian di Jakarta.
Kepgub 840/2025 bisa dibilang sebagai angin segar bagi warga Jakarta, khususnya bagi yang tengah berjuang membeli rumah pertama atau mengurus hak atas tanah. Lewat kebijakan ini, impian memiliki rumah sendiri di Jakarta pun kini terasa selangkah lebih dekat.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak daerah tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai alat pemerataan dan keadilan sosial. Melalui Kepgub 840/2025 ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga punya kesempatan yang sama untuk memiliki rumah layak.
“Harapannya langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah,” kata Morris Danny.
(Agustina Wulandari )