Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Minggu, 19 Oktober 2025 |08:34 WIB
BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025
Ilustrasi tanah dan bangunan di DKI Jakarta. (Foto: Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Kabar baik untuk warga Ibu Kota yang sedang berencana membeli rumah atau memperoleh tanah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, aturan ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi juga bentuk dukungan pemerintah agar kepemilikan rumah menjadi lebih mudah dijangkau bagi semua kalangan.

“Lewat kebijakan baru ini, pemerintah ingin meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan saat ingin memiliki hunian sendiri,” ujarnya.

Siapa Saja yang Bisa Dapat Keringanan?

Kepgub ini mengatur cukup banyak kategori penerima fasilitas pengurangan dan pembebasan BPHTB. Bukan cuma individu, tapi juga lembaga dan badan usaha.

Berikut beberapa di antaranya:

1. Lembaga sosial, pendidikan, dan kesehatan yang berperan untuk kepentingan masyarakat luas (a);
2. Veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, serta janda atau duda yang menerima rumah dinas (b);
3. Warga Jakarta yang membeli/memperoleh hak baru rumah atau tanah pertama, dengan nilai tertentu yang memenuhi kriteria (d-e).
4. Penerima hibah atau warisan atas tanah atau bangunan (g-j).
5. BUMD dan badan usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, atau perpanjangan hak (k).
6. Tanah eks-desa atau kotapraja, serta penguasaan tanah lebih dari 20 tahun (n-r).
7. Badan usaha yang memperoleh hak baru atas bangunan rumah susun (s).

Seberapa Besar Potongan Pajaknya?

Besaran pengurangan yang ditetapkan juga berbeda-beda, tergantung kategori penerimanya:

- Kelompok a–d: mendapatkan pengurangan 75 persen dari total BPHTB terutang.
- Kelompok e–r: memperoleh pengurangan 50 persen.
- Kelompok s (badan usaha rumah susun): pengurangan disesuaikan dengan porsi BPHTB atas bangunan.

Jadi, kalau misalnya seseorang wajib membayar BPHTB Rp20 juta, dan dia termasuk kategori dengan potongan 50 persen, maka cukup membayar Rp10 juta saja. Lumayan meringankan, bukan?

Ada yang Bebas BPHTB Juga, Lho!

Selain pengurangan, Kepgub 840/2025 juga memberikan pembebasan BPHTB sepenuhnya dalam kondisi tertentu.

Pembebasan ini berlaku bagi warga yang memperoleh tanah atau bangunan dari program pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, terutama program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memang tidak termasuk dalam kategori objek BPHTB.

Dengan kata lain, warga yang mendapat rumah dari program pemerintah bisa benar-benar bebas dari beban pajak BPHTB.

Supaya lebih mudah dipahami, bayangkan kasus ini:

Seorang warga Jakarta membeli rumah pertama seharga Rp500 juta. Berdasarkan tarif umum, BPHTB-nya sekitar Rp25 juta. Namun dengan pengurangan 50 persen, dia hanya perlu membayar Rp12,5 juta.

Sementara pemilik tanah 60 m² yang didapat dari program nasional pemerintah bisa memperoleh pengurangan hingga 75 persen, tergantung kategorinya.

Kebijakan ini jelas memberi napas lega bagi banyak orang yang sedang menabung untuk memiliki hunian di Jakarta.

Angin Segar untuk Warga Jakarta

Kepgub 840/2025 bisa dibilang sebagai angin segar bagi warga Jakarta, khususnya bagi yang tengah berjuang membeli rumah pertama atau mengurus hak atas tanah. Lewat kebijakan ini, impian memiliki rumah sendiri di Jakarta pun kini terasa selangkah lebih dekat.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak daerah tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai alat pemerataan dan keadilan sosial. Melalui Kepgub 840/2025 ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga punya kesempatan yang sama untuk memiliki rumah layak.

“Harapannya langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah,” kata Morris Danny.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement