Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru Keringanan Pajak Daerah, Wajib Tahu!

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2025 |10:25 WIB
Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru Keringanan Pajak Daerah, Wajib Tahu!
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025. (Foto Ilustrasi/Freepik rawpixel)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk membantu warga dalam memahami pajak daerah. Salah satunya, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi pajak. 

Kebijakan ini dibuat agar lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat yang sebelumnya terpisah. Selain itu, dengan adanya aturan baru ini, beberapa Pergub lama dicabut, termasuk yang mengatur soal BPHTB dan PBB.

Warga Makin Mudah dengan Pergub Baru

Pergub Nomor 27 Tahun 2025 meliputi:

  • Keringanan pokok pajak.
  • Pengurangan atau pembebasan pokok pajak.
  • Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak.

Ada dua mekanisme bagi masyarakat untuk mendapatkannya:

1. Secara otomatis (jabatan): pejabat berwenang langsung memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement